Background

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade   Organization (WTO)
a. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang   Kepabeanan
b. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
c. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
d. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the   World Intellectual Property Organization
e. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
f. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of   Literary and Artistic Works
g. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Categories: Share

Leave a Reply