Jangka Perlindungan Suatu Hak Cipta
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat,
kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran,
atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada
ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas floklor dan
hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III
dan pasal 50).
Sumber : id.wikipedia.org