Background

Jangka Perlindungan Suatu Hak Cipta

Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas floklor dan hasil kebudayaan  rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
 Sumber : id.wikipedia.org

Categories: Share

Leave a Reply